Monday, January 14, 2019

Pengertian Zina Ghairu Muhsan

Al-Qur’an dan sunnah secara tegas menjelaskan hukum bagi pelaku zina baik yang belum menikah ( ghairu muhsan ) yakni didera seratus kali. Sementara bagi pelaku zina muhsan dikenakan sanksi rajam. Rajam secara bahasa berarti melempari batu, sedangkan menurut istilah, rajam adalah melempari pezina muhsan sampai menemui ajalnya., Kenapa zina diancam dengan hukuman berat. Hal ini disebabkan karena perbuatan zina sangat dicela oleh Islam dan pelakunya dihukum dengan hukuman rajam (dilempari batu sampai meninggal dengan disaksikan orang banyak), jika ia muhsan . Jika ia ghairu muhsan , maka dihukum cambuk 100 kali., A. pengertian zina muhsan . Zina artinya melakukan persetubuhan laki-laki dengan perempuan yang bukan istrinya. perbuatan zina itu haram, termasuk perbuatan zina yaitu mencampuri binatang-binatang. Sedangkan pengertian zina muhshan itu sendiri yaitu orang yang sudah pernah nikah lalu berzi na., ZINA GHAIRU MUHSAN BAB II. ... Disamping itu, para ulama berbeda pendapat tentang pengertian at-taghrib. Menurut Imam Abu8 hanifah dan Imam Malik, taghrib itu maksudnya dipenjarakjan, sedangakna menurut Imam syafi’I dan Imam Ahmad dibuang ke suatu tempat lain dengan tetap diawasi., Yang dimaksud dengan GHAIRU MUHSAN adalah pelaku zina baik perempuan atau laki-laki yang belum terikat pernikahan menurut agama islam. Mereka para ghairu muhsan ini apabila terbukti melaui pengadilan syariah telah berzina maka dihukum dengan 100 …, Zina Ghairu Muhsan Zina ghairu Muhsan adalah perawan atau perjaka yang melakukan hubungan seksual. Bagi mereka adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah An-Nur Ayat 2 dan Hadis Nabi SAW yang artinya :, 1) Hukuman bagi pelaku Zina Muhsan Jika pelakunya sudah menikah, dan melakukan zina secara suka rela atau tidak diperkosa maka mereka dihukum dengan dicambuk 100 X kemudian dirajam atau dikubur hidup-hidup sampai leher, kemudian disekitarnya ditaruh batu supaya semua orang bisa melemparinya dan berhak untuk melemparinya dengan batu tersebut sampai mati., Sedangkan kalangan Hanafiah, Syi’ah, Khawarij, Mu’tazilah dan beberapa ulama kontemporer, di Indonesia ada Teuku Mohammad Hasbi Ash-Shiddieqie berpendapat bahwa tidak ada rajam bagi pelaku zina , baik muhsan maupun ghairu muhsan tapi, hanya didera seratus kali …, Pengertian Zina . Secara bahasa, zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan persetubuhan antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (balig) tanpa akad nikah yang sah. Jadi, zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah menurut syari’at Islam. ... Zina Ghairu Muhsan yaitu ...

No comments:

Post a Comment