Wednesday, March 20, 2019

Pengertian Kkr Aceh

18/08/2017  · Dalam rangka melaksanakan amanat Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh pasal (5) ayat (5) bahwa, “Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Komisi dibantu oleh Kelompok Kerja”, maka bersama ini KKR Aceh membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Kelompok Kerja (Pokja) KKR Aceh ., DPR Aceh akan mengesahkan peraturan daerah atau qanun pembentukan Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi, KKR , untuk menyelesaikan berbagai dugaan pelanggaran HAM di Aceh …, Kalangan sipil di Aceh sejak tahun 2007 hingga sekarang menawarkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dalam bentuk KKR . Janji tinggal janji, pemerintah Aceh baik gubernur dan DPRA tidak serius dalam merumuskan kebijakan tentang adanya KKR di Aceh ., Menurut Galuh, pembentukan KKR Aceh harus berdasarkan prinsip yang diakui di tingkat internasional. Sebagai upaya mengungkap kebenaran, KKR Aceh harus independen, tidak diskriminatif, memastikan partisipasi masyarakat, mengutamakan perlindungan hak- hak korban, dan saling melengkapi dengan proses pengadilan. “Tugas., proses perdamaian yang telah dicapai. Keberadaan KKR untuk Aceh tercantum jelas dalam MoU Helsinki dan UU Pemerintahan Aceh . Seharusnya lembaga ini sudah terbentuk dua tahun lalu, namun terbentur pada perangkat UU yang belum lengkap dan akurat. Dalam rancangan semula, pembentukan KKR Aceh akan dimulai dengan terlebih dahulu membentuk KKR nasional., Serta mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional dalam jiwa saling pengertian , melalui rekomendasi perbaikan sistem negara dan aparaturnya yang menghormati, memenuhi dan melindungi hak-hak paling asasi dari manusia. Apa Dasar Hukum KKR Aceh ?, Disini yang menjadi pertanyaan mengapa KKR di Aceh belum di bentuk? Pertanyaan kedua apa alasan belum dibentuk KKR di Aceh ?, UU No. 11 tahun 2011 tentang Pemerintah Aceh Pasal 260 Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh sebagaimana dimaksud pada pasal 229 berlaku efektif paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini di undangkan., KKR bisa dibilang masih tidak mampu menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, masih banyak kasus yang belum terselesaikn, entah karena tidak mau mengurusi atau malas mengurusi?. Terutama kasus pelanggaran HAM di Aceh , sebenarnya mana KKR yang selalu melaksanakan keinginan rakyat? Bahkan qanun KKR sampai saat ini belum terwujud., Kalangan sipil di Aceh sejak tahun 2007 hingga sekarang menawarkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dalam bentuk KKR . Janji tinggal janji, pemerintah Aceh baik gubernur dan DPRA tidak serius dalam merumuskan kebijakan tentang adanya KKR di Aceh ., 30/01/2007  · UU Pemerintahan Aceh adaiah undang-undang yang unik dalam proses penyusunannya, karena melibatkan berbagai elemen masyarakat Aceh secara luas, bahkan menarik perhatian dunia. Pihak-pihak yang turut berpartisipasi meliputi masyarakat Aceh yang berasal dari pemerintah daerah, kalangan LSM, akademisi, wanita, ulama, dan anggota GAM.

No comments:

Post a Comment